faq1:5k33:163262--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apabila saat kasus sengketa dan diterbitkannya SKP atas sengketa, dan kita mengajukan Keberatan dan Banding (SKP atas sengketa sudah dibayarkan). Dan Keberatan & banding yang kita ajukan dikabulkan, otomatis SKP yang kita bayarkan akan dikembalikan. Saat SKP dikembalikan apakah bisa beserta bunga? Karena saat kita SKP diterbitkan dan melewati batas waktu, kita wajib membayar bunga atas SKP tersebut.
Jawaban
PMK-18/PMK.03/2021 pasal 83
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/163262--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1