User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163246--27-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Untuk pencabutan sita apakah ada permohonan khusus? jika di PMK-187/2020 disesbutkan bahwa pencabutan sita dilakukan dalam hal salah satunya Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak

Jawaban

Sudah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara ketentuan tidak ada permohonan khusus harusnya otomatis ketika sistem membaca sudah dilunasi maka jurusita akan memproses, terkait setifikat tanah yang masih diblokir boleh arahkan konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k33/163246--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)