User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163242--27-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Untuk ubah penandatangan efaktur gak perlu pemberitahuan ke KPP kan ya?

Jawaban

Iya sejak PER-03/2022 tidak perlu menyampaikan pemberitahuan jika ada perubahan atau penambahan penandatangan faktur pajak

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k33/163242--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)