faq1:5k33:163242--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Untuk ubah penandatangan efaktur gak perlu pemberitahuan ke KPP kan ya?
Jawaban
Iya sejak PER-03/2022 tidak perlu menyampaikan pemberitahuan jika ada perubahan atau penambahan penandatangan faktur pajak
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/163242--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)