faq1:5k33:163240--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya rencana mau repatriasi dan investasi, tapi misalnya besok saya gagal repatriasi dan investasi kan kena tambahan sanksi 7% atau 8,5% ya itu dasarnya dari apa?
Jawaban
Jika gagal repatriasi dan investasi maka dikenakan tambahan sanksi tersebut dari nilai harta bersih yang gagal repatriasi dan investasi tadi
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/163240--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1