faq1:5k33:163238--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp mau pembetulan spt masa agustus, wp ada LB tapi salah masa kompensasi. gimana cara pembetulannya?
Jawaban
per 29 tidak mengatur pembetulan atas hal tsb, bisa pembetulan dengan mengisi bagian II.e dan II.f tapi konfirmasi dulu ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/163238--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)