faq1:5k33:163228--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada harta yang harusnya ikut kebijakan 1 sudah dilaporkan dan dapat sket, tapi ternyata harta tersebut dilaporkan lagi di kebijakan 2, kebijakan 2 belum dilapor?
Jawaban
Pastikan kembali perolehan harta tahun berapa, jika memang masuk kebijakan 1 dan terlanjur diinput kembali di kebijakan 2, jika di menu draft status sudah siap kirim dan tidak dapat dihapus silakan kirim SPPH kebijakan 2 dan sampaikan SPPH kedua untuk menghapus harta tersebut, nanti bisa melakukan pengembalian PMK-187/2015 atau pbk
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/163228--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)