faq1:5k33:163221--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP melakukan kesalahan pada saat pembuatan ID Billing untuk pembayaran PPN JLN (memasukkan NPWP dan Nama sendiri, bukan yang seharusnya) dan sudah dilakukan pembayaran, apakah bs di Pbk?
Jawaban
Bisa di PBK ya pakai dasar di ND-1225/2019
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k33/163221--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)