User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163221--27-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP melakukan kesalahan pada saat pembuatan ID Billing untuk pembayaran PPN JLN (memasukkan NPWP dan Nama sendiri, bukan yang seharusnya) dan sudah dilakukan pembayaran, apakah bs di Pbk?

Jawaban

Bisa di PBK ya pakai dasar di ND-1225/2019

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k33/163221--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)