faq1:5k33:163208--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
p3b indo-korsel pasal 8 maksudnya gimana? PPN bisa gk dipungut?
Jawaban
Dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di dalam lalu lintas internasional yang dijalankan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, perusahaan tersebut, jika perusahaan itu adalah perusahaan Indonesia akan dibebaskan juga dari pajak pertambahan nilai di Korea dan, jika perusahaan itu adalah perusahaan Korea, akan dibebaskan dari pajak yang serupa dengan pajak pertambahan nilai di Korea yang dapat dikenakan di Indonesia.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k33/163208--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)