faq1:5k33:163200--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 21 pesangon untuk karyawan yang bekerja di NGO dimana tidak dipotong oleh pemberi kerja bagaimana ya teknisnya?
Jawaban
NGonya di cek dulu subjek pajak apa gak berdasarkan psl 3 uu pph, klo fix bukan Subjek pajak , maka gk melakukan pemotongan apapun, paling si penerima akan tetap melaporkan dalam spt tahunannya jadi penambah ph bruto
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k33/163200--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)