User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163187--27-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami ada pengajuan pemusatan PPN, dan kami sdh dapat surat keputusannya, jika sudah sperti itu, apa proses selanjutnya? apakah ada yg harus di setting untuk efakturnya? . Pemusatannya bukan karena pusatnya berada di BKM mas/mba, mohon bantuannya

Jawaban

Paling PKPnya perlu nginput cabang yg dipusatkan di menu administrasi cabang di enofanya saja , Mba Kecuali PKPnya ada mau laporin SPT PPN cabang untuk masa pajak sblm pemusatan , ini ngikut di poster lapor ppn cabang setelah pemusatan

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k33/163187--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1