faq1:5k33:163187--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami ada pengajuan pemusatan PPN, dan kami sdh dapat surat keputusannya, jika sudah sperti itu, apa proses selanjutnya? apakah ada yg harus di setting untuk efakturnya? . Pemusatannya bukan karena pusatnya berada di BKM mas/mba, mohon bantuannya
Jawaban
Paling PKPnya perlu nginput cabang yg dipusatkan di menu administrasi cabang di enofanya saja , Mba Kecuali PKPnya ada mau laporin SPT PPN cabang untuk masa pajak sblm pemusatan , ini ngikut di poster lapor ppn cabang setelah pemusatan
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k33/163187--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1