faq1:5k33:163185--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS .Selamat siang Pak/Bu, saya mau bertanya mengenai PPS dan SPT Tahunan Misal ada wajib pajak yg memiliki saham sebesar 1 milyar namun blm dilaporkan dalam harta SPT Tahunan tetapi tidak ingin ikut PPS, apakah boleh cukup melakukan pembetulan SPT Tahunan? Misal di SPT Tahunan wajib pajak memiliki tabungan/kas dan setara kas senilai 8 milyar, lalu dibuatkan pembetulan sehingga sahamnya muncul sebesar 1 milyar dan tabungannya berkurang menjadi 7 milyar, jika dilakukan pembetulan apakah pembetula
Jawaban
PSS ini sifatnya pilihan bagi wajib pajak . Jika WP ingin pembetulan SPT diperbolehkan , Mas Terkait harta di SPT Tahunan , silakan diisi sesuai kondisi harta yg dimiliki/dikuasai pada akhir tahun pajak .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k33/163185--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)