User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163182--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ijin bertanya, jika piutang tidak tertagih akan dibiayakan, apa saja syarat2nya ? Mohon info dasar peraturan nya. Trimakasih

Jawaban

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai pasal 3 PMK 207/PMK.010/2015 , Mas .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k33/163182--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1