faq1:5k33:163182--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ijin bertanya, jika piutang tidak tertagih akan dibiayakan, apa saja syarat2nya ? Mohon info dasar peraturan nya. Trimakasih
Jawaban
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai pasal 3 PMK 207/PMK.010/2015 , Mas .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k33/163182--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1