User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163169--27-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#25Q: saya mau tanya kan saya terbitkan faktur pajak 040 ke pt saya sendiri, nah apakah faktur pajak masukannya bisa dikreditkan?

Jawaban

#25A sebentar yaa kembali ke pasal 9 ayat 8 ajaa. kalau memang transaksinya tidak disebutkan di pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP, maka bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k33/163169--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)