User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163158--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ikut pps, sudah bayar menggunakan kode billing yang dibuat di sistem pps. tapi wp di telepon kata pihak KPP ada pph yang kurang dibayar, setelah diitung ada selisih pembulatan, gimana ?

Jawaban

seharusnya ketika buat billing melaluyi sistem PPS, pembayarannya sudah sesuai. namun jika memang pihak KPP melihat ada selisih, silakan dibayarkan selisihnya dengan mengikuti arahan pihak KPP

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k33/163158--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)