faq1:5k33:163158--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ikut pps, sudah bayar menggunakan kode billing yang dibuat di sistem pps. tapi wp di telepon kata pihak KPP ada pph yang kurang dibayar, setelah diitung ada selisih pembulatan, gimana ?
Jawaban
seharusnya ketika buat billing melaluyi sistem PPS, pembayarannya sudah sesuai. namun jika memang pihak KPP melihat ada selisih, silakan dibayarkan selisihnya dengan mengikuti arahan pihak KPP
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/163158--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)