User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163153--27-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila wajib pajak ingin melakuan perubahan tahun buku menjadi april-maret salah satu syaratnya adalah melaprkan spt tahunm jan-maret 2022. Ini gmn ya lapornya ms/mb? Di eform blm ada?

Jawaban

Untuk bagian tahun pajak (Jan-Mar), silakan laporkan secara manual ke KPP, mengenai formatnya silakan konfirm KPP, bisa pedoman dg SPT Tahunan biasa. belum tersedia di eform

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k33/163153--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)