faq1:5k33:163153--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apabila wajib pajak ingin melakuan perubahan tahun buku menjadi april-maret salah satu syaratnya adalah melaprkan spt tahunm jan-maret 2022. Ini gmn ya lapornya ms/mb? Di eform blm ada?
Jawaban
Untuk bagian tahun pajak (Jan-Mar), silakan laporkan secara manual ke KPP, mengenai formatnya silakan konfirm KPP, bisa pedoman dg SPT Tahunan biasa. belum tersedia di eform
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/163153--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)