faq1:5k33:163148--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila WAPU sudah menyetor PPN dengan mencantumkan nomor FP normal yang disetor (030.XX) dan sudah ada BPN. Tetapi atas FP tersebut dilakukan pembetulan (031.XX) Karena nomor FP yang tercantum pada BPN masih FP normal, apakah BPN tersebut masih valid/sah? Tidak ada nominal yang berubah pada FP Pengganti.
Jawaban
Ini harus digali lagi sih, BPN ini apakah yg dibuat di aplikasi DJPOnline atau BPN dari sistem instansi pemerintah. Kalau di aplikasi DJPOnline kan ga ada kolom buat ngisi nomor FP ya pas buat billing, kalau dari sistem instansi pemerintah nya dikonfirmasi ke pihak terkait. Justru si IP nya harusnya buat pembetulan SPT Masa PPN karena ada FP Pengganti.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k33/163148--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1