faq1:5k33:163144--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Kak, mohon kepastiannya, apakah Deposito 2014 itu harus ikut PPS kebijakan I dan II ? https://twitter.com/mawarindah80/status/1541304378862481408 === izin tanya mas/mba, klo depositonya tahun 2014 ini dijelasin basis pengungkapan kebijakan 1 ya, klo ada bunga depositonya dijelasin basis pengungkapan kebijakan II atau gimana?
Jawaban
iya betul desy, diakan tidak ikut TA ya.. untuk deposito yang diperoleh 2014, itu tidak dilarang ikut kebijakan I sehingga wp bisa ikut kebijakan I sesuai nilai nominal di 31 des 2015. Nah jika ada asset 2016-2020 bisa berupa bunga deposito, atau kalau dia buka deposito baru pada periode perolehan tsb yang belum di laporkan dalam spt 2020 silahkan ikutkan di kebijakan II.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k33/163144--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1