User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163144--27-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Kak, mohon kepastiannya, apakah Deposito 2014 itu harus ikut PPS kebijakan I dan II ? https://twitter.com/mawarindah80/status/1541304378862481408 === izin tanya mas/mba, klo depositonya tahun 2014 ini dijelasin basis pengungkapan kebijakan 1 ya, klo ada bunga depositonya dijelasin basis pengungkapan kebijakan II atau gimana?

Jawaban

iya betul desy, diakan tidak ikut TA ya.. untuk deposito yang diperoleh 2014, itu tidak dilarang ikut kebijakan I sehingga wp bisa ikut kebijakan I sesuai nilai nominal di 31 des 2015. Nah jika ada asset 2016-2020 bisa berupa bunga deposito, atau kalau dia buka deposito baru pada periode perolehan tsb yang belum di laporkan dalam spt 2020 silahkan ikutkan di kebijakan II.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k33/163144--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1