faq1:5k33:163136--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya terkait PMK 18 tahun 2021. terkait dengan Pasal 34 tentang obligasi, apakah saya bisa menginvestasikan ke obligasi dalam USD yang diterbitkan oleh perusahaan swasta ? menurut ketentuan kan harus yang perdagangannya diawaasi oleh OJK kan ya Bu, cara kita bisa tau obligasi tersebut diawasi oleh OJK bisa dilihat darimana ya?
Jawaban
pm, wpnya ingin invest agar dividen yg di terima menjadi bukan objek, sesuai pasal 34 huruf e memang di sebut obligasi atau sukuk perusahaan swasta bisa sepanjang di awasi ojk. jika memang ada perusahaan swasta yang di awasi ojk menerbitkan sukuk usd tsb silahkan.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k33/163136--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)