faq1:5k33:163122--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila kita melakukan transaksi dengan PPN WAPU, dan PPN WAPU tersebut mencantumkan nomor FP pada BPN sesuai ketentuan PMK 8/2021 Pasal 7 Ayat (3), namun atas FP tersebut dibetulkan (dari 030.XX menjadi 031.XX), apakah BPN tersebut masih sah/valid
Jawaban
Diketentuan disebutkan pada ssp bagian uraian diminta memasukan kode dan nomor seri faktur pajak seharusnya klau ada perubahan amannya diubah juga agar sesuai, tapi kalau gamau coba konfirmasi ke kpp apakah boleh tidak merubah sspnya karena yg berubah hanya kode dibelakang kode fpnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k33/163122--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1