User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163122--27-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila kita melakukan transaksi dengan PPN WAPU, dan PPN WAPU tersebut mencantumkan nomor FP pada BPN sesuai ketentuan PMK 8/2021 Pasal 7 Ayat (3), namun atas FP tersebut dibetulkan (dari 030.XX menjadi 031.XX), apakah BPN tersebut masih sah/valid

Jawaban

Diketentuan disebutkan pada ssp bagian uraian diminta memasukan kode dan nomor seri faktur pajak seharusnya klau ada perubahan amannya diubah juga agar sesuai, tapi kalau gamau coba konfirmasi ke kpp apakah boleh tidak merubah sspnya karena yg berubah hanya kode dibelakang kode fpnya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k33/163122--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1