User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163118--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pph jasa konstruksi yg memakai tarif 4 persen itu apakah yang dlu punya sertifikat dari LPJK tapi tdak di perpanjang ? Apa skrg sdh tidak berlaku PPh 21 dan Pph 23 untuk pekerjaan konstruksi ? Jadi apa skrg semua pekerjaan pakai pph 4 ayat 2 tarif 4 % . Thx

Jawaban

Tarif 4% itu untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; atau untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. Untuk jasa kontruksi memang bukan objek pph pasal 21 atau pph pasal 23 namun objek pph pasal 4 ayat 2 baik untuk OP maupun Badan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k33/163118--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)