User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163104--24-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya, untuk kolom NPWP di data hutang, jika pemberi pinjaman tidak memiliki NPWP seperti bank, maka apakah boleh dikosongkan atau diisi identitas lain? Terimakasih

Jawaban

Kalau dilihat dari petunjuk pengisian Spph nya, bisa diisi NIK kalau lawan transaksinya Op dan tidak memiliki NPWP.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k33/163104--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)