faq1:5k33:163104--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya, untuk kolom NPWP di data hutang, jika pemberi pinjaman tidak memiliki NPWP seperti bank, maka apakah boleh dikosongkan atau diisi identitas lain? Terimakasih
Jawaban
Kalau dilihat dari petunjuk pengisian Spph nya, bisa diisi NIK kalau lawan transaksinya Op dan tidak memiliki NPWP.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k33/163104--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)