faq1:5k33:163103--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya terkait PPS. WP sudah ikut TA tahun 2016, lalu mendapat inform dari AR jika daftar harta di SPT 2020 blm dilaporkan secara lengkap. Jika, penambahan pendapatan th 2016-2020 & penambahan bunga deposito telah diikutkan TA. Apakah masih harus diikutkan PPS ? Terimakasih
Jawaban
Karena TA kan itu atas harta yg thn perolehan sblm 2015. Kalau ada penambahan harta atas harta yg diikutkan TA yg diperoleh th 2016-2020 ttp harus dilaporkan dalam Spt, kalau blm dilaporkan brti kan ada harta tambahan yg diperoleh th 2016-2020 sehingga itu objek pps kebijakan 2 karena hartanya diperoleh di th 2016-2020
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k33/163103--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)