faq1:5k33:163093--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah bisa pbk ke npwp lain ?
Jawaban
bisa sepanjang memenuhi syarat pbk dan dilampiri surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k33/163093--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)