faq1:5k33:163082--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wp baru terdaftar 2022 tapi ada harta tahun 2015 terkait pps gimana?
Jawaban
- Kemungkinan 1: Jika WP terdaftar di 2022 karena kewajiban subjektif dan objektif baru muncul, maka WP tidak wajib lapor SPT 2020, sehingga tidak perlu ikut PPS. - Kemungkinan 2: Jika WP terdaftar 2021 namun kewajiban subjektif dan objektif sudah ada sejak sebelum 2021, 2 pilihannya: (a) lapor SPT setiap tahun dari tahun seharusnya terdaftar, (b) mengikuti program PPS. ikut ketentuan pasal 11 UU HPP, yaitu SPT 2020 hanya berisi aset yang berasal dari penghasilan tahun 2020, sisanya diungkap
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k33/163082--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)