User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163076--27-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah ketika melaporkan SPT PPN tetap memerlukan ttd dan cap?

Jawaban

karena sudah web base, maka tidak perlu

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k33/163076--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)