faq1:5k33:163076--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apakah ketika melaporkan SPT PPN tetap memerlukan ttd dan cap?
Jawaban
karena sudah web base, maka tidak perlu
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k33/163076--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)