faq1:5k33:163075--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp mengaku sudah kreditkan pm dan sudah dilaporkan, tapi dari penjual fp sudah dibatalkan. di cek di admin enofa status FP nya batal, padahal wp maunya buat fp pengganti karena transaksinya tidak batal
Jawaban
jika pm nya sudah dikreditkan pembeli, harusnya pembatalan FP harus ada persetujuan dari pembeli. Namun jika status fp di admin enofa batal, maka tidak bisa dibuat fp pengganti. JIka transaksi sebenarnya tidak batal, bisa buat FP baru lagi, konsekuinsinya bisa telat buat fp
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/163075--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)