User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163063--27-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

sppb, sudah buat fp 07 dengan no sppb nya tapi lupa ceklis pelunasan. kalau dibatalkan, apakah no sppb nya bisa digunakan lgsg kembali?

Jawaban

seharusnya bisa dipakai kembali

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k33/163063--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)