faq1:5k33:163063--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
sppb, sudah buat fp 07 dengan no sppb nya tapi lupa ceklis pelunasan. kalau dibatalkan, apakah no sppb nya bisa digunakan lgsg kembali?
Jawaban
seharusnya bisa dipakai kembali
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k33/163063--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)