faq1:5k33:163059--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Replying to @kring_pajak jadi….jika deposito 2014, misal 250juta, di 31 des 2015 menjadi 300jt, yang 300jt di ikutkan PPS kebijakan 1 ya kak ? Sedang bunga depositonya untuk tahun 2016 s/d 2022 tidak diikutkan pps ? Laporan SPT 2022 dicantumkan sesuai kondisi 31 Des 2022 ? Untuk bunga deposito periode 2016 - 2020 bukannya harus diikutkan Kebijakan II ya kalau belum dilaporkan sampai dengan SPT Tahun Pajak 2020?
Jawaban
normatif saja mas.. Apabila memang ada harta yang perolehannya tahun 2016 - 2020 belum di laporkan di spt tahun 2020. Baik sumbernya dari bunga, dll. Jadi objek PPS 2..
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k33/163059--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)