faq1:5k33:163058--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika ada piutang PT B ke PT A senilai 11.000 (termasuk PPN), tapi PT B bayar ke PT A senilai 12.000 yang di dalam pembukuan di masukkan dalam pendapatan lain-lain. Atas kelebihan 1.000 apakah PT A wajib buat FP?
Jawaban
Mengapa PT B bayarnya 12.000? Apakah terkait bunga pinjaman?
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k33/163058--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)