faq1:5k33:163048--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba mau nanya, NPWP sudah dihapus. tetapi ada transaksi jual beli tanah. apakah bisa dibuatkan billing atas penyetoran pph final tsb menggunakan kode npwp kpp sesuai letak tanahnya? atau harus membuat npwp baru?
Jawaban
Jika nilai pengalihan diatas ptkp maka wp diwajibkan untuk mendaftarkan npwp.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k33/163048--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)