User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163048--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba mau nanya, NPWP sudah dihapus. tetapi ada transaksi jual beli tanah. apakah bisa dibuatkan billing atas penyetoran pph final tsb menggunakan kode npwp kpp sesuai letak tanahnya? atau harus membuat npwp baru?

Jawaban

Jika nilai pengalihan diatas ptkp maka wp diwajibkan untuk mendaftarkan npwp.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k33/163048--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)