User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163045--27-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Penjual ada rencana pemberian hadiah berupa BKP dengan syarat pembelian dalam jumlah tertentu, apakah saat menerbitkan Faktur Pajak menggunakan kode faktur 04 ? Lalu apakah PPN atas hadiah tsb yg disetor sendiri oleh penjual dapat dikreditkan oleh pihak penjual dan pembeli?

Jawaban

Pasal 8a ayat 3 UU PPN stdtd UU 7 Tahun 2021.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k33/163045--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1