faq1:5k33:163045--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Penjual ada rencana pemberian hadiah berupa BKP dengan syarat pembelian dalam jumlah tertentu, apakah saat menerbitkan Faktur Pajak menggunakan kode faktur 04 ? Lalu apakah PPN atas hadiah tsb yg disetor sendiri oleh penjual dapat dikreditkan oleh pihak penjual dan pembeli?
Jawaban
Pasal 8a ayat 3 UU PPN stdtd UU 7 Tahun 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k33/163045--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1