faq1:5k33:163040--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika pembeli yang menyetorkan PPN nya, tapi sebenarnya nilai SPT masa PPN penjual LB, bagaimana cara input SSP yang sudah dibayarkan?
Jawaban
Bisa diinputkan di poin IIb. nanti nilai lebih bayarnya akan lebih besar
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/163040--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)