User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163040--27-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika pembeli yang menyetorkan PPN nya, tapi sebenarnya nilai SPT masa PPN penjual LB, bagaimana cara input SSP yang sudah dibayarkan?

Jawaban

Bisa diinputkan di poin IIb. nanti nilai lebih bayarnya akan lebih besar

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/163040--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)