faq1:5k33:163038--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika pembeli yang menyetorkan PPN nya, tapi billing a.n penjual apakah bisa?
Jawaban
Boleh, itu tergantung b2b antara penjual dan pembeli, sepanjang SSP yang dibayarkan atas nama penjual sevagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memungut PPN
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/163038--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)