User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163038--27-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika pembeli yang menyetorkan PPN nya, tapi billing a.n penjual apakah bisa?

Jawaban

Boleh, itu tergantung b2b antara penjual dan pembeli, sepanjang SSP yang dibayarkan atas nama penjual sevagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memungut PPN

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/163038--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)