User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163034--27-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjualan mobil bekas yg tidak deiperjualbelikan tujuan semulanya

Jawaban

Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k33/163034--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)