User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163009--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pelaporan PPS bagi WP yang belum lapor SPT 2020

Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sampai dengan Undang-Undang diundangkan, berlaku keten tuan se bagai beriku t: a. Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SP'f Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SP'f Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang diundangkan ditambah Harta yang bersumber

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k33/163009--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)