faq1:5k33:163009--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pelaporan PPS bagi WP yang belum lapor SPT 2020
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sampai dengan Undang-Undang diundangkan, berlaku keten tuan se bagai beriku t: a. Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SP'f Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SP'f Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang diundangkan ditambah Harta yang bersumber
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k33/163009--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)