faq1:5k33:162994--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Dalam pelaporan Pajak Dana BOS, saya terkendala jenis pajak. Pertanyaan saya, SSPD konsumsi masuk jenis pajak apa pak? ———————– Ini gimana ya mas/mbak?
Jawaban
Apakah yg dimaksud WP SSPD konsumsi merupakan Dana BOS tsb digunakan untuk membeli makan minum atau hal lainnya? Transaksinya seperti apa dan lawan transaksinya siapa juga, apakah PKP atau bukan. Sama yang ditanya untuk PPh 22 atau PPN ya? Karena email bisa beri klausul email tidak jelas, digali kemudian bisa dijelaskan PMK-59/2022 secara garis besar ya mba terkait PPh dan PPN nya. Juga untuk transaksi pembelian barang sehubungan dengan dana bos, tidak dipungut PPh 22 oleh IP. (Pasal 12 PMK
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k33/162994--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)