User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162986--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk harta tabungan, Kebijakan 2, untuk pengisian di SPPH nya per tahun perolehan atau ;angsung diinput harta per 31 DEsember 2020, mas/mba?

Jawaban

Diisi tahun perolehan dari masing-masing Harta yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan ya mba, 31 Des 2020 untuk menentukan nilai dari harta bersih berupa kas atau setara kas

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k33/162986--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)