faq1:5k33:162985--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min apa bedanya jenis usaha Pekerjaan jasa konstruksi dan Pelaksanaan jasa konstruksi yang tercantum dalam SBUJK? Berapa tarif pph yg digunakan? Apakah pelaksana jasa kontruksi di SBUJK dikenakan tarif 4(2) 2% atau 1,75%?
Jawaban
Untuk perbedaan di SBUJK bukan ranah kita ya mas, cuma disebutkan di PP 51/2018 sttd PMK-9/2022 terkait definisi pelaksanaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi. Untuk tarif sekarang diatur di Pasal 3 PP 9/2022, silakan disampaikan ke WP untuk disesuaikan kegiatan konstruksi WP dengan tarif di PP 9/2022. Apabila WP tsb melakukan pekerjaan konstruksi dan WP tsb adalah Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang pers
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k33/162985--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)