faq1:5k33:162977--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada merger PT A dan PT B ada 3 pertanyaan :, apakah pengalihan aset dianggap penjualan? kedua perusahaan b tadi dicatat pakai nilai buku sisa atau ulang, penyutsutannya lanjut
Jawaban
1. harga pasar kecuali mengajukan untuk nilai buku 2. dicatat sebesar harga perolehan 3. penyusutannya reset karena dianggap perolehan harta baru
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k33/162977--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)