User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162977--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada merger PT A dan PT B ada 3 pertanyaan :, apakah pengalihan aset dianggap penjualan? kedua perusahaan b tadi dicatat pakai nilai buku sisa atau ulang, penyutsutannya lanjut

Jawaban

1. harga pasar kecuali mengajukan untuk nilai buku 2. dicatat sebesar harga perolehan 3. penyusutannya reset karena dianggap perolehan harta baru

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k33/162977--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)