User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162972--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, kalau mau lapor PPS, misalnya saham. Harus detail saham A Saham B dll gitu, atau boleh gelondongan “saham”gitu?

Jawaban

di form daftar rincian harta bersih kan ada kolom2 terkait informasi kepemilikan harta ya ma, kalo antara saham-sahamnya ada perbedaan informasi kepemilikan harta maka berarti dipisah supaya isian datanya benar dan sesuai

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k33/162972--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)