faq1:5k33:162971--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min, tidak bisakah pegawai itu memperhitungkan sendiri biaya jabatannya di kolom “Pengurangan Penghasilan Bruto/Biaya? Kan Biaya jabatan itu hak karena statusnya sebagai pegawai tetap? Pemberi kerja kedutaan besar negara asing tidak memotong PPh 21 dan tidak ada bukti potong 1721A1.
Jawaban
ini terkait memperhitungkan di spt ya mas? aku cek kolom “Pengurangan Penghasilan Bruto/Biaya” itu ada di spt 1770 lampiran I halaman 2, sesuai petunjuk pengisian spt di lampiran per-36/2015 bisa diinput di situ biaya jabatannya sbg pengurang penghasilan bruto sehubungan dgn pekerjaan, kalo spt yg 1770s langsung input nettonya di per-16/2016 kedutaan besar memang ga ada kewajiban potong pph 21
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k33/162971--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1