Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
izin bertanya mas mbak Terkait transaksi yang di lakukan oleh instansi pemerintah dengan rekanan yang timbul faktur pajak. Saya membuat billing dengan menggunakan ebupot instansi pemerintah, tapi dalam inputan bulan ini di billing yang terbit by sistem ebupot kok hanya nama instansi saja yg muncul? Biasa nya dalam biling juga ada nama rekanan mas mbak ini terkait aturan baru PMK 58 bukan ya yg SSP atas nama instansi pemerintah?
Jawaban
untuk PPN sesuai Lampiran PMK-59/2022 memang menggunakan nama instansi pemerintah ya mba. Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah. jadi sudah tidak lagi menggunakan nama rekanan
Dasar Hukum
–
Editor
ENT