User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162967--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

istri yang mempunyai pekerjaan lebih dari satu pemberi kerja, maka PTKP suaminya K/I

Jawaban

iya, karena penghasilan istri akan di tambahkan di penghasilan suami

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k33/162967--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)