faq1:5k33:162967--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
istri yang mempunyai pekerjaan lebih dari satu pemberi kerja, maka PTKP suaminya K/I
Jawaban
iya, karena penghasilan istri akan di tambahkan di penghasilan suami
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/162967--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)