faq1:5k33:162948--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
relaksasi penyampaian SPT Tahunan 2019 di masa pendemi COVID-19
Jawaban
cek PER-6/2020. Atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2019 yang disampaikan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan penghapusan sanksi administratif perpajakan sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2020 sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah virus corona 2019. untuk badan relaksasi penyampaian lampiran selain laporan keuangan, paling lambat di
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/162948--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)