faq1:5k33:162945--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pps, konsekuensi jika ada harta blm diungkap kemudian ditemukan djp untuk kebijakan 1
Jawaban
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan I maka dikenai PPh final dengan tarif 25% (WP Badan), 30% (WP Orang Pribadi) dan 12,5% (WP tertentu) dan dikenai tambahan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tah
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k33/162945--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)