User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162945--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pps, konsekuensi jika ada harta blm diungkap kemudian ditemukan djp untuk kebijakan 1

Jawaban

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan I maka dikenai PPh final dengan tarif 25% (WP Badan), 30% (WP Orang Pribadi) dan 12,5% (WP tertentu) dan dikenai tambahan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tah

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k33/162945--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)