faq1:5k33:162942--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sewa kapal, melaluyi perantara OP ke perusahaan pelayaran dalam negeri. invoice dari persahaan pelayaran ditagihkan ke OP perantara, OP perantara menagihkan ke WP. PPh apa yang dipotong WP.
Jawaban
Berdasarkan invoce maka yang harus dipotong oleh WP adalah PPh pasal 15.orang yang bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia (SPDN) yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain (angka 2 SE-29/PJ.4/1996)
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/162942--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)