faq1:5k33:162934--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP badan transaksi dengan umkm, terus diminta potong PPN 2% itu apa?
Jawaban
penyedia jasa umkm, pastikan apakah PKP bukan. jika non pkp maka atas penyerahan JKP tsb tidak terutang PPN. Jika yg dimaksud pph, apabila wp umkm adalah wp pp 23 dan bisa menunjukan SKET, maka dipotongnya 0.5%
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k33/162934--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)