faq1:5k33:162929--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sy mau tanya ttng perpajakan jika orang pribadi meminjamkan uang lalu mendapatkan bunga itu apakah ada unsur pemotongannya? Bagaimana status perpajakannya ?
Jawaban
ini bisa digali dulu, apakah transaksi pinjam uang disini melalui p2p lending atau tidak? Jika tidak, apakah penerima pinjaman disini OP atau Badan merupakan pemotong PPh? Kemudian, yg WP tanyakan terkait aspek perpajakan tsb seperti apa apakah terkait ketetuannya? Secara umum, Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang mer
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k33/162929--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1