User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162924--27-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kurs untuk menghitung nilai impor

Jawaban

dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/162924--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)