faq1:5k33:162924--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kurs untuk menghitung nilai impor
Jawaban
dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/162924--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)