faq1:5k33:162912--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pps, ketentuan harta yg ikut pps 2
Jawaban
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang: (Kebijakan II) diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (1) UU HPP)
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k33/162912--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)